Gubernur DKI Umumkan Kenaikan UMP 2021 di Tengah Pandemi

Senin, 02 November 2020 - 22:00 WIB
A A A
Upah Minimum Provinsi DKI naik 3,27 persen atau naik menjadi 4 juta 400 ribu. Namun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan catatan kewajiban menaikan upah.

Kenaikan UMP hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi covid 19. Sementara bagi perusahaan yang terdampak, dapat menggunakan upah minimum tahun 2020. Keputusan kenaikan upah ini dilakukan agar mewujudkan keadilan bagi para pekerja.

(Baca juga: Kebijakan UMP Anies Dikritik, Pengusaha: Menyulitkan dan Nambah Beban )
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
4 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
4 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
4 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
4 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
4 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
4 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved