Bermodus Korban Kecelakaan, 2 Pria Peras dan Aniaya Korban di Yogya

Jum'at, 25 Februari 2022 - 11:25 WIB
A A A

Dua pria di Yogyakarta ditangkap polisi karena nekat melakukan pemerasan dan penganiayaan dengan modus menabrakkan kendaraannya kepada pengendara kendaraan lain.



Pelaku sengaja menabrakkan motor dan meminta ganti rugi sebesar Rp500 ribu kepada korbannya. Korban tidak menuruti keinginan pelaku, pelaku langsung menganiaya korban dengan golok.



Sementara, polisi berhasil menyita golok dan uang tunai Rp150.000. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun.



Kontributor: Gunanto Farhan

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved