Bermodus Korban Kecelakaan, 2 Pria Peras dan Aniaya Korban di Yogya

Jum'at, 25 Februari 2022 - 11:25 WIB
A A A

Dua pria di Yogyakarta ditangkap polisi karena nekat melakukan pemerasan dan penganiayaan dengan modus menabrakkan kendaraannya kepada pengendara kendaraan lain.



Pelaku sengaja menabrakkan motor dan meminta ganti rugi sebesar Rp500 ribu kepada korbannya. Korban tidak menuruti keinginan pelaku, pelaku langsung menganiaya korban dengan golok.



Sementara, polisi berhasil menyita golok dan uang tunai Rp150.000. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun.



Kontributor: Gunanto Farhan

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
1 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
1 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
1 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
1 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved