Jerinx Dituntut Pasal Transaksi Elektronik dalam Sidang Lanjutan

Rabu, 04 November 2020 - 05:49 WIB
A A A

Sidang lanjutan kasus Jerinx kembali digelar di PN Denpasar Selasa siang. Jaksa Penuntut Umum menyebutkan ada tiga hal yang memberatkan terdakwa Gede Ari Astina alias Jerinx. Tiga hal itu adalah terdakwa tidak menyesali perbuatannya pernah meninggalkan persidangan atau out. Dan yang ketiga pernyataan terdakwa telah melukai perasaan masyarakat dan para dokter di IDI. Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 tentang transaksi elektronik.

Ditemani istrinya Nora Alexandra Jerinx mempertanyakan dan meminta pihak yang berniat memenjarakan dirinya untuk hadir. Dalam sidang kali ini diturunkan 150 personel keamanan dari TNI polri satpol PP dan dishub provinsi Bali. Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved