Jerinx Dituntut Pasal Transaksi Elektronik dalam Sidang Lanjutan

Rabu, 04 November 2020 - 05:49 WIB
A A A

Sidang lanjutan kasus Jerinx kembali digelar di PN Denpasar Selasa siang. Jaksa Penuntut Umum menyebutkan ada tiga hal yang memberatkan terdakwa Gede Ari Astina alias Jerinx. Tiga hal itu adalah terdakwa tidak menyesali perbuatannya pernah meninggalkan persidangan atau out. Dan yang ketiga pernyataan terdakwa telah melukai perasaan masyarakat dan para dokter di IDI. Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 tentang transaksi elektronik.

Ditemani istrinya Nora Alexandra Jerinx mempertanyakan dan meminta pihak yang berniat memenjarakan dirinya untuk hadir. Dalam sidang kali ini diturunkan 150 personel keamanan dari TNI polri satpol PP dan dishub provinsi Bali. Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
3 jam yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
5 jam yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
6 jam yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
10 jam yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
14 jam yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
15 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved