Dijanjikan Kerja di Butik, Wanita di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia

Rabu, 09 Maret 2022 - 09:00 WIB
A A A
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cilegon membawa wanita di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia.

Hal ini yang dilakukan oleh dua orang tersangka. Kedua tersangka HF dan NM ini menawarkan pekerjaan kepada korban PM di sebuah butik di Kota Serang, Banten. Namun korban malah dibawa ke Pekanbaru, Kepulauan Riau, bekerja di tempat lokalisasi.

Beruntung, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Kepolisian langsung menindak lanjutinya dengan menangkap para pelaku tersebut.

Polisi juga menyita handphone, yang digunakan tersangka untuk mencari para korbannya. Kepolisian akan mengembangkan kasus ini guna mencari fakta-fakta lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 10 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan. Pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun penjara.

Kontrubutor : Iskandar Nasution

#TindakPerdaganganOrang #SatreskrimPolresCilegon #UnitPerlindunganPerempuanAnak #Cilegon #KepulauanRiau
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
5 hari yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
5 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
5 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
5 hari yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved