Dicurigai Palsukan Tes PCR, Warga Nigeria Langgar Izin Tinggal di Bali

Selasa, 15 Maret 2022 - 13:00 WIB
A A A
Inilah Amananambu Emmanuel Ebuka WNA Nigeria yang kedapatan melanggar izin tinggal (overstay). Diketahui saat diperiksa Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. Setelah yang bersangkutan melakukan perjalanan domestik rute Jakarta-Denpasar.

Pelaku dicurigai menggunakan hasil tes PCR palsu dan izin tinggal keimigrasian yang meragukan. Setelah petugas dari KKP kelas I Denpasar menyatakan surat keterangan PCR Amananambu valid. WNA Nigeria ini justru tidak bisa menunjukkan paspor kepada petugas.

Pelaku hanya bisa menunjukkan kartu yang diklaim sebagai pengganti buku paspornya. Tim membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui jika paspor WNA tersebut punya masa berlaku hingga 21 Januari 2024.

Namun izin tinggalnya telah kadaluarsa hampir 2 tahun lebih, karena hanya berlaku hingga 21 Agustus 2019. WNA Nigeria ini melanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 tahun 2022 tentang Keimigrasian.

Kontributor : Bagus Alit

#WNA #Nigeria #PalsukanPCR #Overstay #Bali #KantorImigrasi
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
2 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
2 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
3 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
3 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 minggu yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved