Dicurigai Palsukan Tes PCR, Warga Nigeria Langgar Izin Tinggal di Bali

Selasa, 15 Maret 2022 - 13:00 WIB
A A A
Inilah Amananambu Emmanuel Ebuka WNA Nigeria yang kedapatan melanggar izin tinggal (overstay). Diketahui saat diperiksa Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. Setelah yang bersangkutan melakukan perjalanan domestik rute Jakarta-Denpasar.

Pelaku dicurigai menggunakan hasil tes PCR palsu dan izin tinggal keimigrasian yang meragukan. Setelah petugas dari KKP kelas I Denpasar menyatakan surat keterangan PCR Amananambu valid. WNA Nigeria ini justru tidak bisa menunjukkan paspor kepada petugas.

Pelaku hanya bisa menunjukkan kartu yang diklaim sebagai pengganti buku paspornya. Tim membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui jika paspor WNA tersebut punya masa berlaku hingga 21 Januari 2024.

Namun izin tinggalnya telah kadaluarsa hampir 2 tahun lebih, karena hanya berlaku hingga 21 Agustus 2019. WNA Nigeria ini melanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 tahun 2022 tentang Keimigrasian.

Kontributor : Bagus Alit

#WNA #Nigeria #PalsukanPCR #Overstay #Bali #KantorImigrasi
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Korupsi Pakan...
News
Dugaan Korupsi Pakan Satwa KBS, Eks Dirut Ditahan Kejati Jatim
13 jam yang lalu
Destry Damayanti Jadi...
News
Destry Damayanti Jadi Pj Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo
14 jam yang lalu
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
2 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
2 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved