Imigrasi Tangkap 8 WNA Uzbekistan yang Langgar Izin Tinggal di Bali

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 08:30 WIB
A A A
Delapan WNA Uzbekistan ditangkap dan segera dideportasi Imigrasi Khusus TPI Denpasar. Mereka ditangkap di beberapa tempat di Denpasar karena ketahuan melanggar masa izin tinggal.

Penangkapan ini dilakukan usai petugas menerima laporan ada 2 warga Uzbekistan yang diburu oleh Imigrasi Jakarta Barat. Kedua WNA itu disebutkan kabur menuju Bali.

Petugas masih mendalami aktivitas para warga asing ini selama mereka melanggar masa izin tinggal.

Reporter: Indira Arri

Produser: Reza Ramadhan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Korupsi Pakan...
News
Dugaan Korupsi Pakan Satwa KBS, Eks Dirut Ditahan Kejati Jatim
12 jam yang lalu
Destry Damayanti Jadi...
News
Destry Damayanti Jadi Pj Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo
13 jam yang lalu
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
2 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
2 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved