Diduga Korupsi Dana Covid-19, Sekda Samosir dan 3 Orang Lainnya Ditahan

Jum'at, 18 Maret 2022 - 09:30 WIB
A A A

Empat terdakwa dugaan korupsi dana Covid-19 ditahan Kejati Sumut. Tersangka adalah JS Sekda Kab Samosir, SES, MT dan SS. Anggaran Covid-19 yang diduga dikorupsi berasal dari APBD 2020.



Keempat terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Terdakwa ditahan karena dikhawatirkan tidak kooperatif dan bisa melarikan diri. Pelaku juga dinilai bisa menghilangkan barang bukti.



Anggaran dana Covid-19 yang digelontorkan mencapai Rp1,8 miliar. Hasil audit, pelaku menyelewengkan dana sebesar Rp994 juta.



Kontributor: Said Ilham

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved