Gudang Mafia Minyak Goreng Curah Digerebek dan Aset Disita, Penghuni Bakar Rumahnya

Kamis, 31 Maret 2022 - 20:30 WIB
A A A

Lima berita pilihan dalam Sindo 5 News, Kamis(31/3). Berita pertama, Polda Banten menggerebek gudang mafia minyak goreng curah di Kecamatan Tirtayasa, Serang, Banten. Pemilik gudang ditangkap berikut 3200 liter minyak gorang curah yang sebagian sudah dikemas menjadi minyak goreng premium.



Berita kedua, Dengan dalih dapat membantu kehamilan, tiga dukun palsu di Banyuasin, Sumatra Selatan ditangkap Polisi, selama menjalankan aksinya ketiga pelaku berhasil meraup ratusan juta rupiah dari para korban.



Berita ketiga, Tak sanggup membayar hutang, tiga kakak beradik di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap Polisi karena membakar dua rumah yang akan disita untuk dilelang oleh Bank.



Berita keempat, Seorang pria warga Kota Bau-Bau Sulawesi, Selatan tega menganiaya istrinya dengan silet, diduga pelaku cemburu terhadap istrinya yang berselingkuh dengan pria lain.



Berita kelima, Hendak menjemput anaknya pulang dari pesantren, seorang guru ngaji di Way Kanan, Lampung Timur, Lampung ditemukan tewas. Korban meninggal, diduga akibat dari aksi pembegalan di sebuah jembatan.

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
2 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
2 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
2 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
2 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 minggu yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved