Pelatih Selancar Edarkan Ganja, Berkedok sebagai Penenang

Rabu, 01 Juni 2022 - 13:57 WIB
A A A
Dua pelatih selancar yang diamankan BNNP Bali adalah DS (33) dan KBN (26). Banyaknya barang bukti yang disita mengindikasikan pelaku mengedarkan barang tersebut di kalangan peselancar di Bali.

Terungkapnya peredaran narkoba ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bali Nusra atas paket kiriman dari Medan ke Denpasar dengan penerima DS. Saat dibuka paket tersebut berisikan 738,34 gram ganja

Selanjutnya petugas BNNP Bali melakukan pengembangan dan menggeledah kamar kos KBN. Di kamar kos Jalan Gustiwa Denpasar ditemukan ganja seberat 2.362,44 gram. Sehingga total barang bukti yang disita mencapai 3,1 kilogram.

Kedua pelaku diancam UU No 35 tahun 2009 tentang Penanggulangan Peredaran Narkoba. Pelaku diancam pidana penjara hingga 20 tahun

Kontributor: Indira Arri
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
3 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
6 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved