Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Berencana Sejoli Nagreg

Selasa, 07 Juni 2022 - 13:30 WIB
A A A
Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kolonel Inf Priyanto. Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sejoli Nagreg

Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdakaan orang secara bersama-sama. Priyanto juga bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain

Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus pembunuhan berencana, terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, pada 8 Desember 2021

Reporter : Jonathan Simanjuntak
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
4 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
4 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
4 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
4 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
4 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
4 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved