Jual Gadis di Bawah Umur, Seorang Mucikari Diamankan Unit PPA Polres Konawe

Selasa, 14 Juni 2022 - 18:01 WIB
A A A
Seorang perempuan warga Kecamatan Unaha, Konawe, Sulawesi Tenggara, ditangkap petugas Polres Konawe. Ia ditangkap karena terlibat kasus perdagangan manusia dan memperkerjakan gadis di bawah umur untuk menjadi PSK.

Aksi bejatnya dilakukan lewat aplikasi pesan singkat , dengan tarif Rp1 juta per sekali kencan. Pelaku mendapatkan bagian Rp100 ribu setiap kali transaksi kencan.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah 5 kali menjual korban dengan lokasi penginapan yang berbeda. Kasus terungkap setelah orang tua korban melapor kepolres konawe karena anaknya tak pulang selama 1 pekan.

Pelaku sempat kabur selama 1 bulan hingga akhirnya dapat dibekuk di tempat persembunyianya di Kab. Sidrap, Sulawesi Selatan.

Kontributor: Febriyono Tamenk
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
22 jam yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
1 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
1 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
5 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
5 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved