Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Jum'at, 17 Juni 2022 - 11:00 WIB
A A A
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Neordin, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Palembang.

Tak hanya penjara, Alex juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Vonis tersebut terkait kasus dugaan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, dan kasus pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau (PDPDE)

Reporter: Guntur
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved