Langgar PSBB, Habib Rizieq Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta

Minggu, 15 November 2020 - 17:09 WIB
A A A
Karena melanggar protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Imam Besar FPI Habib Rizieq didenda Rp50 juta . Denda telah dibayar oleh pihak keluarga.

Tidak disebutkan teknis dan cara pembayaran denda tersebut. Surat denda resmi itu dilayangkan Satpol PP dan ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.

(Baca juga: Dianggap Langgar Protokol Kesehatan, FPI: Denda Rp50 Juta Sudah Dibayar )
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
3 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
3 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
3 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
3 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
3 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved