Langgar PSBB, Habib Rizieq Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta

Minggu, 15 November 2020 - 17:09 WIB
A A A
Karena melanggar protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Imam Besar FPI Habib Rizieq didenda Rp50 juta . Denda telah dibayar oleh pihak keluarga.

Tidak disebutkan teknis dan cara pembayaran denda tersebut. Surat denda resmi itu dilayangkan Satpol PP dan ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.

(Baca juga: Dianggap Langgar Protokol Kesehatan, FPI: Denda Rp50 Juta Sudah Dibayar )
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved