Mahkamah Konstitusi Tolak Ganja sebagai Obat Medis

Kamis, 21 Juli 2022 - 22:15 WIB
A A A
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan terkait uji materi UU Narkotika penggunaan ganja sebagai kebutuhan medis.

Sesuai Undang-undang, ganja termasuk dalam narkotika golongan 1 yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.

Sebelumnya 3 orang ibu menggugat larangan penggunaan narkotika golongan satu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Reporter: Abdul Aziz
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
2 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
2 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
5 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
5 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
6 hari yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved