Kasus Anak Dirantai di Bekasi, Polisi Tetapkan Kedua Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 23 Juli 2022 - 19:30 WIB
A A A

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penalantaran anak. P dan A merupakan orang tua dari R (15) yang dianiaya dengan cara kaki tangannya dirantai di Jatiasih, Kota Bekasi. Kedua orang tua ini diduga melakukan penelantaran dan penganiayaan terhadap R.



Kedua pelaku juga tidak memberikan kesempatan sekolah serta tidak memberikan asupan gizi. Tindakan merantai kaki tangan sang anak dengan alasan untuk membatasi pergerakan anak. Polisi mengamankan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk mengikat anak R. Barang buktinya berupa tali berwarna hitam, rantai beserta gemboknya.



reporter: Jonathan Simanjuntak

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
6 hari yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
6 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
6 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
6 hari yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved