Polisi Tangkap WNA Pemilik Ganja Cair

Kamis, 04 Agustus 2022 - 13:45 WIB
A A A
Polresta Denpasar menangkap WNA Amerika Serikat, JPC, pemilik ganja cair. Pelaku mengaku memerlukan ganja cair untuk pengobatan kanker yang dideritanya selama 5 tahun terakhir.

Ganja cair tersebut diketahui didatangkan dari Thailand . Polisi mengamankan barang bukti ganja cair seberat 360 gram.

Pelaku dikenakan pasal kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp8miliar.

Kontributor: Indira Arri
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved