Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek di Aceh Tenggara Terancam 150 Kali Cambukan

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 18:01 WIB
A A A
Satreskim Polres Aceh Tenggara amankan seorang kakek berusia 57 tahun atas laporan pencabulan anak di bawah umur. Tersangka AD yang berprofesi dukun mengaku telah mencabuli dua kakak beradik di bawah umur.

Modus pelaku mengimingi korban uang sebesar Rp15 ribu dalam setiap aksinya. Korban F (16) dan S (9) telah dicabuli pelaku sejak 2019.

Kejadian ini terungkap setelah F melaporkan kepada ibu dan bibinya. Pelaku saat ini telah diamankan Kapolres Aceh pada Kamis (4/8).

Pelaku dijerat Pasal 50 JO Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 150 kali cambukan. Pelaku juga terancam kurungan penjara selama 150 bulan.

Kontributor: Medi Arjuna
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
3 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
3 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
3 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
3 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 minggu yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved