Sidang Kasus Indra Kenz, JPU Bacakan Jawaban Eksepsi di PN Tangerang

Selasa, 16 Agustus 2022 - 14:45 WIB
A A A
Kasus investasi bodong trading Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang lanjutan berlangsung virtual dengan agenda mendengarkan jawaban eksepsi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa. JPU menilai berdasarkan tempat domisili, dan kasus maka pengadilan berhak mengadili perkara Indra Kenz.

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, Brian Praneda menerima jawaban eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penasehat hukum pun tidak akan menanggapi lebih lanjut lagi terkait jawaban eksepsi tersebut.

Terdakwa Indra Kenz dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong. Indra Kenz juga dijerat tindak pidana pencucian uang dengan pasal berlapis. Selanjutnya sidang Kasus Indra Kenz ini akan kembali digelar pada pekan depan.

Kontributor : Sukron
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved