Sidang Kasus Indra Kenz, JPU Bacakan Jawaban Eksepsi di PN Tangerang

Selasa, 16 Agustus 2022 - 14:45 WIB
A A A
Kasus investasi bodong trading Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang lanjutan berlangsung virtual dengan agenda mendengarkan jawaban eksepsi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa. JPU menilai berdasarkan tempat domisili, dan kasus maka pengadilan berhak mengadili perkara Indra Kenz.

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, Brian Praneda menerima jawaban eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penasehat hukum pun tidak akan menanggapi lebih lanjut lagi terkait jawaban eksepsi tersebut.

Terdakwa Indra Kenz dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong. Indra Kenz juga dijerat tindak pidana pencucian uang dengan pasal berlapis. Selanjutnya sidang Kasus Indra Kenz ini akan kembali digelar pada pekan depan.

Kontributor : Sukron
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
1 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
1 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
6 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved