Ridwan Kamil Tanggapi Sanksi Mendagri Terkait Pelanggaran Prokes

Kamis, 19 November 2020 - 15:49 WIB
A A A
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, instruksi sanksi pemberhentian harus dilihat komprehensif. Pemberhentian kepala daerah dilakukan jika pribadi melakukan perbuatan melanggar hukum.

Kang Emil mempertanyakan apa perbuatan tercela yang dilakukannya, yang diniliai telah melanggar hukum. Ia juga mempertanyakan, apakah setiap kali ada demonstrasi di sebuah daerah, Kepala Daerah yang harus mempertanggung jawabkannya.

#RidwanKamil #RK

(Baca juga: Periksa Ridwan Kamil, Polda Jabar-Bareskrim Polri Bentuk Timsus Penyidik )
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
3 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
6 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved