Tangan Diborgol, 3 Terdakwa Kasus pembunuhan Brigadir J Kembali Dibawa ke Rutan Bareskrim

Rabu, 19 Oktober 2022 - 21:58 WIB
A A A
Tiga terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto kembali ke Rutan Bareskrim usai menjalani Sidang pembacaan dakwaan JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10) malam.

Ketiganya dibawa dengan kendaraan bus tahanan Kejaksaan Negeri dengan pengawalaan ketat pihak kepolisian.

Reporter: Ricky Syahrial
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
3 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
6 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved