Jadi Kurir Narkoba, Bapak dan Anak Asal Payakumbuh Diringkus Polisi

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 09:40 WIB
A A A
FP (37) dan ET (21) membawa 39 paket besar ganja kering dari Sumut menuju Agam dan Payakumbuh. Keduanya diringkus Satres Narkoba Polres Pasaman di Jl Lintas Medan Bukittinggi, Kab Pasaman. Ayah dan anak ini membawa narkoba jenis ganja seberat 37,7 kg yang disimpan dalam tas dan jok motor.

Keduanya mengaku bertugas sebagai kurir narkoba untuk diedarkan di daerah Agam dan Payakumbuh. Mereka diberikan upah sebesae Rp 200 ribu/paket setelah diterima oleh E di daerah Payakumbuh.

Tak hanya amankan 39 paket ganja, polisi juga amankan motor, 2 unit handphone dan uang tersangka. Keduanya dijerat pasal UU Narkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Kontributor: Ari Yohanas
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved