Polisi Berhasil Menangkap Empat Komplotan Jambret di Jambi

Senin, 31 Oktober 2022 - 11:00 WIB
A A A

Empat komplotan jambret berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang bersama Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Jambi pada Minggu (30/10). Keempat komplotan tersebut yakni Yayat (26), Ucal (23), Muklis (25), dan Gepak (32).



Dalang aksi penjambretan yaitu Yayat (26) yang baru bebas dari penjara atas kasus narkoba. Para pelaku selalu menggunakan senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korban.



Pelaku mengambil barang-barang berharga seperti handphone dan uang kemudian digunakan untuk membayar utang dan berfoya-foya. Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga korban penjambretan.



Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Cindo Khottama mengatakan bahwa pelaku mengintai korbanya di tempat sepi lalu langsung menjambret korban. Para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



Kontributor: Budi Utomo

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved