Kasus Indosurya, Terdakwa Dituntut Penjara 20 Tahun dan Denda 20 Miliar

Kamis, 05 Januari 2023 - 13:15 WIB
A A A

Terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara.



Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 200 miliar dan meminta majelis hakim untuk menyita seluruh asetnya.



Tuntutan ini ditolak oleh kuasa hukum Henry Surya. Penolakan diberikan karena tuntutan JPU dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan.



Para korban puas dengan tuntutan hukuman kepada terdakwa. Namun mereka masih menunggu terkait penyitaan aset yang diajukan oleh JPU.



Kontributor: Miftahul Ghani

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Penipuan Hanania...
News
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
2 hari yang lalu
Israel Rebut Kastil...
News
Israel Rebut Kastil Beaufort di Nabatieh, Situs Bersejarah Strategis Milik Lebanon
2 hari yang lalu
Israel Serang Markas...
News
Israel Serang Markas Komando Hizbullah, Targetkan Lokasi Penyimpanan Senjata
3 hari yang lalu
Jet F-35 AS Pembawa...
News
Jet F-35 AS Pembawa 7 Ton Bom Rontok di Langit Konflik Timur Tengah!
6 hari yang lalu
KENDALI SELAT HORMUZ!...
News
KENDALI SELAT HORMUZ! Iran Ajak Oman Blokade Pengaruh Militer Asing di Perairan!
6 hari yang lalu
Iran Rilis Video AI...
News
Iran Rilis Video AI Serangan Rudal ke AS, Gambarkan Kehancuran Total
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved