Tidak Terima Putusan Hakim, Kericuhan Terjadi di Sidang Vonis Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar

Jum'at, 06 Januari 2023 - 18:05 WIB
A A A
Sidang vonis kasus pembunuhan pegawai Dishub Kota Makassar berlangsung ricuh. Kericuhan terjadi saat keluarga korban tidak terima dengan putusan majelis hakim.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Muhamad Asri. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 15 tahun penjara. Akibat kericuhan ini, persidangan kedua terdakwa lainnya, Sulaiman dan Chairul Akmal diputuskan untuk ditunda.

Pihak pengadilan mengatakan akan memaksimalkan pengamanan di pengadilan pada persidangan berikutnya agar kejadian ini tidak terulang.

Kontributor: Leo Muhammad Nur
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
3 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
6 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved