Tanam Ganja Di Pekarangan Rumah, Oknum Nelayan Ditangkap Polisi

Senin, 16 Januari 2023 - 19:38 WIB
A A A
Seorang nelayan berinisial ED (41) terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Aceh. ED diringkus karena kedapatan menanam 20 batang ganja di pekarangan rumahnya, Senin (16/1).

ED merupakan warga Desa Pante Pirak, Manggeng, Aceh. Kepada petugas, pelaku mengaku menananm ganja untuk diperjual-belikan. Kini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Aceh Barat Daya.

Kontributor: Erdawati
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved