Buron 4 Bulan, Terpidana Korupsi Rp32,5 Miliar Ditangkap di Medan

Jum'at, 10 Februari 2023 - 17:50 WIB
A A A
Empat bulan DPO, pengusaha sawit pemilik kebun Bagan Baru ditangkap tim Tangkap Buton (Tabur) Kejati Sumut. Terpidana korupsi Rp32,5 miliar di PT Bank Syariah Mandiri KCP Perdagangan, Kabupaten Simalungun, ditangkap Kamis (9/2/2023) malam.

Memed Soilangon Siregar ditangkap di Jalan Sei Putih, Kecamatan Medan Baru, Medan. Terpidana Memed ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Memed kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumatera Utara.

Kontributor : Said Ilham
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved