Pelaku Penculikan Bocah Motif Jual Organ Tubuh Divonis 10 Tahun Penjara oleh PN Makassar

Kamis, 02 Maret 2023 - 09:50 WIB
A A A
Adrian (14) terdakwa penculikan berujung pembunuhan divonis 10 tahun penjara. Vonis dijatuhkan PN Makassar lebih berat dari tuntutan JPU sembilan tahun penjara. Adrian sebelumnya menculik Muhammad Fadli Sadewa (11).

Penculikan berakhir pembunuhan karena pelaku tergiur penjualan organ tubuh. Pelaku lainnya sampai saat ini masih menunggu jadwal persidangan.

Kontributor: Leo Muhammad Nur
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
ANCAMAN KERAS IRAN!...
News
ANCAMAN KERAS IRAN! Kirim Pesan Menghancurkan, Tantang AS Perang Terbuka!
6 jam yang lalu
Iran Tuding AS Khianati...
News
Iran Tuding AS Khianati Negosiasi Gencatan Senjata Usai Radar Dihantam!
7 jam yang lalu
TERUNGKAP! Dokter Tifa...
News
TERUNGKAP! Dokter Tifa Terjerat Utang Ratusan Juta, Apartemen Disita PN Jakarta Selatan
8 jam yang lalu
PERANG PECAH LAGI! AS...
News
PERANG PECAH LAGI! AS Serang Iran 2 Hari Berturut-turut, Perjanjian Damai Gagal!
11 jam yang lalu
ROY SURYO MELEDAK: Sebut...
News
ROY SURYO MELEDAK: Sebut Ada Termul Nyusup di Sidang Praperadilan
14 jam yang lalu
KONFLIK MEMANAS: AS...
News
KONFLIK MEMANAS: AS Luncurkan Serangan Udara ke Fasilitas Militer Iran
15 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved