Pelaku di Bawah Umur, AG Terancam Hukuman Setengah Kali Lebih Ringan dari Orang Dewasa

Kamis, 02 Maret 2023 - 21:50 WIB
A A A

Polisi meningkatkan status perempuan berinisial AG (15) menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Status itu merupakan istilah bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana atau pelaku atau tersangka anak.



Karena itu, polisi menjerat AG dengan ancaman hukuman lebih ringan daripada pelaku usia dewasa. Penetapan status AG diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.



Produser: Dinda Elita

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
4 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
4 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
4 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
4 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
4 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
4 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved