Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panitia Pelaksana Divonis 18 Bulan Penjara

Kamis, 09 Maret 2023 - 14:00 WIB
A A A
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis ketua panitia pelaksana pertandingan dalam Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris 18 bulan penjara.

Hakim ketua menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kealpaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dan luka.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun 8 bulan penjara. Atas putusan tersebut, Abdul Haris menyatakan akan pikir-pikir terkait putusan hakim.

Kontributor: Hari Tambayong

Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
22 jam yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
1 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
1 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
5 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
5 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved