Maria Pauline Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, 25 Mei 2021 - 23:08 WIB
A A A
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa kasus pembobolan BNI 46 Maria Pauline Lumowa. Maria Pauline divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan pidana kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp185,8 miliar. Jika tidak mengganti maka Maria akan dipenjara selama 7 tahun. Majelis Hakim menilai Maria terbukti melakukan tindak pidana korupsi pencairan dana LC atau surat utang sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun. Maria tidak memberikan komentar atas putusan tersebut

Tim Liputan iNews
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved