Pasal Berlapis Menanti 12 Tersangka Penjemputan Paksa Jenazah Covid-19

Rabu, 10 Juni 2020 - 18:00 WIB
A A A
Kasus pengambilan paksa jenazah pasien positif Covid-19 di empat rumah sakit yang berbeda di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan berujung proses hukum. Dalam kasus yang sempat viral di media sosial ini polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, sementara beberapa orang lainnya yang terlibat pengambilan paksa jenazah masih diselidiki.

Ke12 tersangka berasal dari empat lokasi yang berbeda yakni RS Dadi (2), RS Labuang Baji (6), RS Bhayangkara (2), RS Stella Maris (2). Para tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 335 dan pasal 336 KUHP serta pasal 93 UU no. 6/2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
3 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
3 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
3 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
3 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
3 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
3 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved