Pasal Berlapis Menanti 12 Tersangka Penjemputan Paksa Jenazah Covid-19

Rabu, 10 Juni 2020 - 18:00 WIB
A A A
Kasus pengambilan paksa jenazah pasien positif Covid-19 di empat rumah sakit yang berbeda di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan berujung proses hukum. Dalam kasus yang sempat viral di media sosial ini polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, sementara beberapa orang lainnya yang terlibat pengambilan paksa jenazah masih diselidiki.

Ke12 tersangka berasal dari empat lokasi yang berbeda yakni RS Dadi (2), RS Labuang Baji (6), RS Bhayangkara (2), RS Stella Maris (2). Para tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 335 dan pasal 336 KUHP serta pasal 93 UU no. 6/2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved