Sidang Penundaan Pemilu, PT DKI Terima Banding KPU

Selasa, 11 April 2023 - 15:03 WIB
A A A
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu 2024. Hakim juga menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini, dan gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima. Putusan PN Jakarta Pusat ini berawal dari gugatan Partai Prima pada Desember 2022 yang berujung PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan.

Reporter: Irfan Maulana

Produser: Kristo Suryokusumo
(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved