Pertimbangkan Lima Aspek, Pemerintah akan Naikkan Cukai Rokok

Jum'at, 11 Desember 2020 - 17:30 WIB
A A A
Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5%. Alasannya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Lima aspek pertimbangan pemerintah dalam menaikan tarif cukai rokok. Diantaranya, mengendalikan konsumsi produk tembakau untuk alasan kesehatan, memberikan perhatian pada tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, serta pengendalian rokok illegal.

Rincian kenaikan cukai rokok diantaranya :

Sigaret kretek mesin golongan I naik 16,9 % menjadi Rp865 per batang

Sigaret kretek mesin II A naik 13,8 %

Sigaret kretek mesin II B naik 15,4 %

Sigaret putih mesin golongan I naik 18,4 %

Kenaikan tarif rokok menuai pro kontra di masyarakat. Kenaikan tarif rokok ini akan efektif berlaku mulai Februari 2021 mendatang

#BeaCukaiRokok #ProdukTembakau #RokokIlegal
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
6 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved