Pertimbangkan Lima Aspek, Pemerintah akan Naikkan Cukai Rokok

Jum'at, 11 Desember 2020 - 17:30 WIB
A A A
Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5%. Alasannya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Lima aspek pertimbangan pemerintah dalam menaikan tarif cukai rokok. Diantaranya, mengendalikan konsumsi produk tembakau untuk alasan kesehatan, memberikan perhatian pada tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, serta pengendalian rokok illegal.

Rincian kenaikan cukai rokok diantaranya :

Sigaret kretek mesin golongan I naik 16,9 % menjadi Rp865 per batang

Sigaret kretek mesin II A naik 13,8 %

Sigaret kretek mesin II B naik 15,4 %

Sigaret putih mesin golongan I naik 18,4 %

Kenaikan tarif rokok menuai pro kontra di masyarakat. Kenaikan tarif rokok ini akan efektif berlaku mulai Februari 2021 mendatang

#BeaCukaiRokok #ProdukTembakau #RokokIlegal
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
4 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
4 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
4 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
4 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
4 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
4 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved