Petugas Medis Cabul di Bandara Soetta Terancam 9 Tahun Penjara

Rabu, 16 Desember 2020 - 18:04 WIB
A A A
Kasus penipuan dan pencabulan oleh petugas medis di Bandara Soekarno-Hatta mulai disidangkan. Dalam persidangan di PN Tangerang, terdakwa Eko Friston didakwa pasal berlapis.

Yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 9 tahun penjara. Kasus ini berawal atas laporan penumpang yang dilecehkan saat meminta mengubah hasi l rapid test. Selain melecehkan, terdakwa juga memeras korban Rp1,4 juta.

Kontributor: Sukron

#Penipuan #Pencabulan #BandaraSoekarnoHatta #Sidang

(Baca juga: Petugas Rapid Test Cabul di Bandara Soekarno-Hatta Mulai Diadili )
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved