Jalani Cuti Bersyarat, Richard Eliezer Diharuskan Wajib Lapor

Rabu, 09 Agustus 2023 - 21:35 WIB
A A A
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menghirup udara bebas setelah pengajuan cuti bersyarat selama 6 bulan dikabulkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Richard Eliezer telah memenuhi semua persyaratan sehingga mendapatkan hak cuti mulai 4 Agustus 2023 hingga 13 Januari 2024 mendatang.

Status Richard sendiri yang sebelumnya narapidana, kini selama masa cuti menjadi klien pemasyarakatan.

Selama menjalani cuti bersyarat, Bharada E akan diawasi oleh Ditjenpas dan diharuskan melakukan wajib lapor secara berkala.

Kontributor: Rani Stones Sanjaya

Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
4 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
4 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
4 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
4 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
4 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
4 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved