Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Diperpanjang, Akan Dievaluasi Tiap 3 Bulan

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:15 WIB
A A A
Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono diperpanjang selama setahun oleh Kementerian Dalam Negeri. Meskipun demikian, akan ada evaluasi yang akan dilakukan Kemendagri setiap 3 bulan hingga 17 Oktober 2024 tahun depan.

Dalam setahun ini, Heru mengaku akan fokus menyelesaikan pekerjaaan rumah yang masih menjadi polemik bagi warga ibukota Jakarta.

Reporter: Carlos Roy Fajarta

Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved