Tipu DIstributor Susu, Tiga Lansia Terancam Penjara Lima Tahun

Selasa, 09 Juni 2020 - 17:30 WIB
A A A
Tiga orang lansia ini menipu distributor susu hingga 150 karton. Mereka bermodus memiliki perusahaan dan memesan susu. Setelah melakukan perjanjian, barangpun dikirim dan ditaruh di gudang. Tersangka pun membayar dengan menggunakan cek. Namun saat dicairkan oleh korban, cek tidak dapat dicairkan karena kosong dan spesimen berbeda. Korban pun mengalami kerugian hingga Rp90 juta. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terjerat pasal 378 juncto 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(ary)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Arie Yudhistira
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
1 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
1 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
1 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
1 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved