Tipu DIstributor Susu, Tiga Lansia Terancam Penjara Lima Tahun

Selasa, 09 Juni 2020 - 17:30 WIB
A A A
Tiga orang lansia ini menipu distributor susu hingga 150 karton. Mereka bermodus memiliki perusahaan dan memesan susu. Setelah melakukan perjanjian, barangpun dikirim dan ditaruh di gudang. Tersangka pun membayar dengan menggunakan cek. Namun saat dicairkan oleh korban, cek tidak dapat dicairkan karena kosong dan spesimen berbeda. Korban pun mengalami kerugian hingga Rp90 juta. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terjerat pasal 378 juncto 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(ary)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Arie Yudhistira
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved