Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Dugaan Kasus Gratifikasi dan TPPU

Senin, 11 Desember 2023 - 17:39 WIB
A A A
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara oleh tim JPU pada Senin (11/12/2023). JPU menyatakan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Rafael Alun diyakini telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. JPU juga menuntut agar Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.

Sebelumnya Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Gratifikasi tersebut dilakukan bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Reporter : Riyan Rizki Roshali

Produser: Reza Ramadhan

#Gratifikasi #TPPU #RafaelAlun #Dituntut #Penjara
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
3 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
3 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
3 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
3 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 minggu yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved