Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Senin, 08 Januari 2024 - 15:45 WIB
A A A
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara, Senin (8/1). Selain itu, ia juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan

Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp10 miliar. Apabila tidak dibayar, harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
2 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
3 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
5 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
6 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
6 hari yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved