Penuhi Unsur Pidana, Kasus Pembakaran Bendera Partai Politik Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 01 Februari 2024 - 14:30 WIB
A A A
Bawaslu Kabupaten Malang, Jawa Timur melaporkan dugaan pidana kasus pembakaran bendera partai politik kepada pihak kepolisian. Bawaslu menilai kasus ini sudah memenuhi pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Atas laporan ini pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan atas peristiwa ini dengan memanggil terlapor dan sejumlah saksi. Diketahui, pembakaran bendera tersebut dilakukan oleh seorang Ketua RT.

Kontributor: Saif Hajarani

Produser: Kristo Suryokusumo
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved