JPU Tuntut Tio Pakusadewo 2 Tahun Penjara atas Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 06 Januari 2021 - 13:07 WIB
A A A
Amar tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum di PN Jaksel pada Selasa siang (05/01/2001). Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar secara virtual. Dan tidak dihadiri terdakwa Tio Pakusadewo . Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Terdakwa dituntut 2 tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa tetap meyakinkan kliennya harus direhabilitasi. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada senin pekan depan (12/01/2020). Agenda sidang yakni nota pembelaan terdakwa atas tuntutan.

Reporter: Sofyan Firdaus

#JPU #PNJaksel #Narkotika #Rehabilitasi
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
4 hari yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
4 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
4 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
4 hari yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved