Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum HRS Bawa 38 Bukti Surat

Rabu, 06 Januari 2021 - 21:36 WIB
A A A
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gelar sidang lanjutan pra-peradilan Rizieq Shihab. Sidang hari ketiga dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari pihak pemohon. Dalam sidang tersebut kuasa hukum Rizieq Sihab bawa 38 bukti surat dan 2 saksi fakta

Bukti bukti tersebut untuk memperkuat permohonan pemohon atas penetapan tersangka Rizieq Sihab. Penetapan tersangka dalam perkara kerumunan petamburan terhadap HRS kurang tepat. Rizieq telah menjalankan denda administrasi dan seharusnya tidak dapat dijerat dengan pidana

Kuasa hukum HRS juga akan menghadirkan 2 saksi fakta, warga yang hadir atas kemauan pribadi. Hal ini untuk memperkuat permohonan bahwa tidak ada penghasutan massa

Reporter : Ririn Oktaviani, Eko Miyadi, dan Arif
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved