Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum HRS Bawa 38 Bukti Surat

Rabu, 06 Januari 2021 - 21:36 WIB
A A A
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gelar sidang lanjutan pra-peradilan Rizieq Shihab. Sidang hari ketiga dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari pihak pemohon. Dalam sidang tersebut kuasa hukum Rizieq Sihab bawa 38 bukti surat dan 2 saksi fakta

Bukti bukti tersebut untuk memperkuat permohonan pemohon atas penetapan tersangka Rizieq Sihab. Penetapan tersangka dalam perkara kerumunan petamburan terhadap HRS kurang tepat. Rizieq telah menjalankan denda administrasi dan seharusnya tidak dapat dijerat dengan pidana

Kuasa hukum HRS juga akan menghadirkan 2 saksi fakta, warga yang hadir atas kemauan pribadi. Hal ini untuk memperkuat permohonan bahwa tidak ada penghasutan massa

Reporter : Ririn Oktaviani, Eko Miyadi, dan Arif
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
1 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
1 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
1 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
1 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved