Advertisement

Korupsi BTS 4G Kominfo, Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juli 2024 - 21:46 WIB
Advertisement
Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.

Jemy juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Jemy 4 tahun penjara.
(whf)
Advertisement
Tim Editor :
Wahid Febrianto
Wahid Febrianto
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement