Advertisement

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:00 WIB
Advertisement
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tanggal 16 Januari 2025.

Hal ini disampaikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025, yang dikutip dari pengumuman resmi OJK, Kamis, (20/2/2025).

Baca artikel: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Bank Bagong, Nasabah Diminta Tetap Tenang
(kkw)
Advertisement
Tim Editor :
Koko Wijanarko
Koko Wijanarko
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement