OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya
Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:00 WIB
Advertisement
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tanggal 16 Januari 2025.
Hal ini disampaikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025, yang dikutip dari pengumuman resmi OJK, Kamis, (20/2/2025).
Baca artikel: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Bank Bagong, Nasabah Diminta Tetap Tenang
Hal ini disampaikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025, yang dikutip dari pengumuman resmi OJK, Kamis, (20/2/2025).
Baca artikel: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Bank Bagong, Nasabah Diminta Tetap Tenang
(kkw)