Advertisement

Sengketa Pilgub Papua, MK Perintahkan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:07 WIB
Advertisement
Mahkamah Konstitusi atau MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan gubernur Papua.

Hal tersebut merupakan salah satu amar putusan yang dibacakan oleh hakim MK pada hari ini dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Provinsi Papua.

Baca artikel: MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
(kkw)
Advertisement
Tim Editor :
Koko Wijanarko
Koko Wijanarko
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement