Jaksa Agung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina
Senin, 10 Maret 2025 - 12:57 WIB
Advertisement
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan memperberat hukuman sembilan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Dia menjelaskan tidak menutup kemungkinan para tersangka juga akan dihukum mati.
Burhanuddin menjelaskan alasan sembilan tersangka itu diperberat hukumannya karena seluruh tersangka melakukan perbuatan pidana di masa Covid-19 yaitu tahun 2018-2023.
Baca artikel: Jaksa Agung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina
Burhanuddin menjelaskan alasan sembilan tersangka itu diperberat hukumannya karena seluruh tersangka melakukan perbuatan pidana di masa Covid-19 yaitu tahun 2018-2023.
Baca artikel: Jaksa Agung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina
(kkw)