Advertisement

Platform Tidak Taat PP Perlindungan Anak di Sosmed Akan Dikenakan Sanksi Penutupan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:15 WIB
Advertisement
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sanksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) tidak ditujukan pada orang tua dan anak-anak, melainkan pada platform digital yang beroperasi di Indonesia.

“PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, melainkan sanksi kepada para platform,” kata Menkomdigi saat jumpa pers selepas acara peluncuran PP Tunas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Baca Juga: 440.000 Anak Terlibat Judi Online, Menkomdigi: 2% Anak di Bawah 10 Tahun
(kkw)
Advertisement
Tim Editor :
Koko Wijanarko
Koko Wijanarko
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement