Platform Tidak Taat PP Perlindungan Anak di Sosmed Akan Dikenakan Sanksi Penutupan
Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:15 WIB
Advertisement
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sanksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) tidak ditujukan pada orang tua dan anak-anak, melainkan pada platform digital yang beroperasi di Indonesia.
“PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, melainkan sanksi kepada para platform,” kata Menkomdigi saat jumpa pers selepas acara peluncuran PP Tunas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Baca Juga: 440.000 Anak Terlibat Judi Online, Menkomdigi: 2% Anak di Bawah 10 Tahun
“PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, melainkan sanksi kepada para platform,” kata Menkomdigi saat jumpa pers selepas acara peluncuran PP Tunas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Baca Juga: 440.000 Anak Terlibat Judi Online, Menkomdigi: 2% Anak di Bawah 10 Tahun
(kkw)