Advertisement

Langgar Prokes, Objek Wisata The Jungle Water Park Disegel

Senin, 15 Februari 2021 - 14:00 WIB
Advertisement

Satgas Covid-19 Kota Bogor menyegel sementara objek wisata The Jungle Water Park , Senin (15/2). Objek wisata itu melanggar Prokes karena adanya kerumunan di area kolam ombak.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kerumunan diketahui dari medsos. Video itu viral di media sosial pada Minggu (14/2). Mendapat laporan, pihaknya lansung meminta penjelasan pada pengelola.

Pengelola tidak menyangkal terjadi kerumunan di kolam ombak. Satgas Covid-19 kemudian menyegel dan memberikan sanksi denda Rp10 juta. Penyegelan dilakukan selama tiga hari atau sampai pembayaran dilakukan.

Kontributor: Putra Ramadhanu Astyawan

#TheJungleWaterPark#MelanggarProkes#BimaArya#WaliKotaBogor

Baca juga: Langgar Prokes, The Jungle Waterpark Bogor Ditutup Sementara dan Didenda Rp10 Juta

(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement