Advertisement

Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor Bansos

Kamis, 18 Februari 2021 - 04:10 WIB
Advertisement
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pendapat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej terkait pidana mati bagi dua menteri Jokowi yang tersandung kasus korupsi di tengah masa pandemi.

KPK menyatakan bukan saja karena terbuktinya unsur keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun seluruh unsur Pasal 2 UU Tipikor harus pula terpenuhi.
(fan)
Advertisement
Tim Editor :
Sofani
Sofani
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement