Hajatan Undang Keramaian, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Rabu, 03 Maret 2021 - 15:20 WIB
Advertisement
Penyelenggara hajatan pernikahan, yang menggelar konser dangdut di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka. Konser dangdut digelar, di tengah pandemi, dan dihadiri ratusan orang, melanggar protokol kesehatan.
Kontributor : Sigit Dzakwan
#Hajatan #UndangKeramaian #KonserDangdut #KotaWaringinBarat #KalimantanTengah
Kontributor : Sigit Dzakwan
#Hajatan #UndangKeramaian #KonserDangdut #KotaWaringinBarat #KalimantanTengah
(wmc)