Advertisement

Hajatan Undang Keramaian, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 03 Maret 2021 - 15:20 WIB
Advertisement
Penyelenggara hajatan pernikahan, yang menggelar konser dangdut di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka. Konser dangdut digelar, di tengah pandemi, dan dihadiri ratusan orang, melanggar protokol kesehatan.

Kontributor : Sigit Dzakwan

#Hajatan #UndangKeramaian #KonserDangdut #KotaWaringinBarat #KalimantanTengah
(wmc)
Advertisement
Tim Editor :
Ahmad Wahyudin
Ahmad Wahyudin
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement